Ingin menjadi pelanggan baru PDAM? Di bawah ini adalah persyaratan, biaya, dan panduan langkah-langkah yang harus kamu ikuti.
Kebutuhan akan air bersih sangat penting bagi semua orang dalam berbagai aktivitas sehari-hari seperti mandi dan mencuci pakaian. Untuk memperoleh air bersih, masyarakat dapat menggunakan jasa dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertugas mendistribusikan air bersih di setiap daerah.
Terdapat beberapa tipe berlangganan PDAM yang dibedakan berdasarkan jenis rumah atau bangunan seperti kelompok sosial umum, rumah sederhana, instansi pemerintah, niaga, dan industri. Setiap daerah juga memiliki peraturan yang berbeda-beda yang harus dipatuhi untuk dapat berlangganan air bersih dari PDAM.
Lalu, bagaimana cara untuk melakukan langganan baru dan memasang sambungan PDAM? Berikut adalah syarat-syaratnya serta panduan lengkap mengenai biaya dan prosedur pemasangannya:
- Mengisi Formulir Pendaftaran PDAM
Langkah pertama untuk menjadi pelanggan air bersih adalah dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP atau akta pendirian perusahaan (jika merupakan badan usaha), fotokopi AJB (Akta Jual Beli), fotokopi PBB tahun terakhir atau surat keterangan dari Kelurahan setempat, menyertakan materai Rp 6.000, serta surat kuasa jika mewakilkan instansi atau perusahaan.
- Menandatangani Surat Permohonan Langganan (SPL)
Langkah kedua adalah menandatangani Surat Permohonan Langganan (SPL) yang merupakan dasar perjanjian antara calon pelanggan dan PDAM. SPL berisi penjelasan rinci mengenai kewajiban, hak, dan tanggung jawab dari pihak pelanggan dan PDAM.
- Membayar Biaya Pendaftaran
Untuk mendaftarkan rumah atau instansi, akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 termasuk materai Rp 6.000. Biaya ini tidak dapat dikembalikan jika permintaan pemasangan dibatalkan.
- Survey Bangunan
Setelah membayar biaya pendaftaran, PDAM akan melakukan survei untuk mengecek lokasi yang ingin dipasangi sambungan air bersih. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut masuk dalam jangkauan perusahaan dan sumber air serta untuk menentukan tipe rumah atau bangunan agar dapat menghitung biaya pemasangan serta jenis pipa yang akan digunakan.
- Membayar Biaya Pemasangan
Biaya pemasangan pipa PDAM bervariasi di setiap daerahnya, tetapi secara umum mencakup biaya peralatan, pemeliharaan jaringan, tanggungan air, administrasi, perencanaan, serta biaya sambungan seperti pekerjaan tanah dan perbaikan fasilitas rumah, upah pemasangan, dan biaya transportasi.
Sebagai contoh: Di Depok, biaya pemasangan baru PDAM dibedakan menjadi tiga kelompok. Kelompok I (Sosial Umum dan Rumah Sangat Sederhana) dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp 750.000 – Rp 1.200.000. Kelompok II (Rumah Sederhana, Rumah Menengah, Institusi Pemerintah) dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp 1.500.000. Untuk Kelompok III (Rumah Mewah, Niaga Kecil, Industri Kecil, Niaga Besar, dan Industri Besar) biayanya adalah Rp 2.000.000.
- Memberikan Bukti Pembayaran
Setelah membayar biaya pemasangan PDAM, pemohon harus memberikan bukti pembayaran kepada PDAM sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
- Surat Perintah Kerja (SPK)
Pihak PDAM akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) setelah calon pelanggan melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran serta setelah rumah atau bangunan yang didaftarkan telah disurvei oleh PDAM.
- Pemasangan Sambungan Baru
Jika semua dokumen sudah lengkap dan prosedur telah diikuti dengan benar, pihak PDAM akan segera melakukan pemasangan sambungan pipa air bersih dalam waktu maksimal 6 hari kerja setelah pelanggan melunasi biaya penyambungan dan menyerahkan bukti pembayaran.
Demikianlah persyaratan yang harus dilengkapi dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk memasang sambungan PDAM. Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, oleh karena itu sebaiknya konfirmasi langsung dengan PDAM di daerah pemasangan untuk mengetahui persyaratan khusus yang berlaku.