Tugas Lengkap Anggota KPPS Pemilu: Peran Penting dalam Proses Demokrasi!

General36 Dilihat

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPPS) memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan dengan lancar, kredibel, dan transparan. Dalam tulisan ini, kita akan membahas tugas yang harus dilakukan oleh anggota KPPS nomor 1 hingga 7 selama Pemilu.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu. Mereka merupakan ujung tombak dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan memastikan hak konstitusional warga negara terlaksana dengan baik.

Komposisi KPPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk seorang ketua. Setiap anggota memiliki tugasnya masing-masing yang harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Berikut adalah tugas-tugas anggota KPPS nomor 1 hingga 7 selama pelaksanaan Pemilu:

Tugas Anggota KPPS Pertama (Ketua)

  1. Memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan yang tercatat di Model C6.
  2. Menandatangani surat suara.
  3. Membagikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  4. Menyediakan surat suara pengganti jika terdapat yang rusak atau terdapat kesalahan coblos.
  5. Membantu pemilih tunanetra dalam memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra.

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  1. Mengisi nama kecamatan, nama desa atau kelurahan, dan nomor TPS di Surat Suara.
  2. Menyerahkan surat suara yang telah diisi kepada Ketua KPPS untuk mendapatkan tanda tangan.
  3. Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C1.
  4. Membuka surat suara satu per satu.
  5. Melakukan penghitungan surat suara yang sah.

Bersama dengan Ketua KPPS, anggota kedua dan ketiga juga bertanggung jawab untuk menghitung jumlah suara sah yang diperoleh setiap partai politik dan calon, serta menjumlahkan total suara sah dari seluruh partai politik.

Tugas Anggota KPPS Keempat

  1. Menjaga ketertiban di TPS jika tidak ada petugas LINMAS.
  2. Memeriksa Model C6 pemilih dan memeriksa tanda tinta pemilihan pada jari-jari tangan pemilih.
  3. Membuat daftar kehadiran pemilih dengan mencatat nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam DPT/DPTb/DPK/DPKTb, dan jenis kelamin.

Tugas Anggota KPPS Kelima

  1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang masih kosong.
  2. Memberikan bantuan kepada pemilih dengan disabilitas atau memerlukan pertolongan dalam memberikan suara.
  3. Membantu ketua KPPS dalam tugas-tugas lainnya.

Tugas Anggota KPPS Keenam

  1. Membantu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
  2. Memastikan setiap pemilih telah memasukkan seluruh surat suaranya ke dalam kotak suara.
  3. Mengarahkan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh.

Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan jari ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari.
  2. Memastikan bahwa jari yang telah tercelup tinta tidak dihapus oleh pemilih.
  3. Mempersilakan pemilih untuk meninggalkan TPS.
  4. Bertanggung jawab atas menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.

Itulah tugas-tugas yang harus dilakukan oleh anggota KPPS nomor 1 hingga 7 selama pelaksanaan Pemilu. Setiap anggota wajib patuh pada kode etik yang tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No.11/2012, dan No.01/2012.

Dalam melaksanakan tugas-tugas ini, anggota KPPS harus menjaga profesionalitas dan integritas. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di negara kita. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tugas-tugas anggota KPPS selama Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *